Apa saja sih yang harus diperhatikan saat membeli rumah second? Membeli dan memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang, pasalnya hal tersebut memang menjadi kebutuhan pokok.
Namun, memenuhi kebutuhan ini tidak selalu mudah mengingat harga rumah yang tinggi, terutama karena nilai properti meningkat setiap tahun. Menanggapi kenaikan harga properti, banyak orang akhirnya membeli rumah bekas.
Membeli rumah bekas juga menimbulkan kekhawatiran bagi pembeli, karena dalam kondisi yang sudah lama digunakan dan dibangun. Pada kesempatan kali ini, kami akan bagikan apa saja poin yang harus Anda perhatikan sebelum membeli rumah bekas.
Tips membeli rumah bekas yang perlu Anda perhatikan secara khusus adalah memeriksa rumah secara menyeluruh. Berikut adalah beberapa hal yang harus Anda periksa ketika mencari rumah second:
Jika perlu, Anda dapat meminta seorang profesional memeriksa rumah bekas yang Anda inginkan. Jika rumah rusak, Anda bisa membayar harga rumah bekas agar lebih murah lagi.
Tips selanjutnya saat membeli rumah bekas adalah dengan mengecek legalitas rumah tersebut. Anda bisa mencari tahu sendiri dari penjual atau perantara tentang status rumah lama yang akan Anda beli.
Jika perlu, Anda dapat menyewa jasa profesional hukum. Pastikan rumah bebas dari masalah seperti penipuan. Pastikan juga penjualnya legal.
Saat membeli rumah, baik itu rumah baru BSD City atau bekas, tentunya Anda harus merencanakan anggaran. Pastikan anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan Anda, berdasarkan jumlah pendapatan dan pengeluaran lain yang perlu ditanggung. Siapkan juga dana perbaikan jika rumah tersebut perlu diperbaiki.
Hal lain yang harus diperhatikan saat membeli rumah second adalah memeriksa kelengkapan dokumen atau surat-surat. Berikut daftar dokumen yang dipersyaratkan untuk jual beli rumah bekas:
Persiapan biaya sekitar Rp 25.000 hingga Rp 100.000 untuk biaya pemeriksaan surat wajib di kantor pertanahan.
Hal berikutnya yang harus diperhatikan saat membeli rumah second adalah menghitung biaya lain-lain. Biaya ini diperlukan untuk mengurus Akta Jual Beli, biaya nama balik, dan lain-lainnya seperti di bawah ini.
Umumnya, biaya Akta Jual Beli atau AJB sebesar 1% dari nilai penjualan. Biaya ini tentu saja mencakup pembayaran jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada proses membeli rumah bekas, biasanya AJB ditanggung bersama oleh penjual atau pembeli, tetapi dibayar oleh satu pihak sesuai dengan kesepakatan.
Nah, pihak PPAT akan mengurus proses balik nama yang diajukan kepada BPN atau Badan Pertanahan Nasional. Biaya ini harus dibayarkan oleh pihak pembeli rumah bekas.
Tarif Pajak Penghasilan atau PPh adalah 2,5% yang dibayarkan sebelum tanda tangan AJB. Pembayaran ini dilakukan di Bank terkait. Biasanya, penjual lah yang akan membayar biaya PPh. Namun pembeli juga bisa membayarkannya sesuai dengan kesepakatan dua belah pihak.
Baiklah, itu tadi beberapa hal yang harus diperhatikan saat membeli rumah second. Pahami dengan teliti semua poin di atas agar tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan di masa depan.
Baca Juga: 3 Prosedur Beli Rumah Cash dari Developer
Cara membangun PBN! Ini adalah rangkaian dari artikel sebelumnya. Kita tahu PBN—atau Private Blog Network—punya…
Backlink relevan adalah seperti “rekomendasi” dari teman dekat. Bedanya, ini terjadi di dunia digital, dan…
Expired domain—sebuah domain yang, sederhananya, terlupakan oleh pemiliknya. Domain ini tidak diperpanjang masa pakainya dan…
Apa itu aged domain? Ini adalah domain tua. Setidaknya, berumur lebih dari satu tahun. Aged…
Tulisan ini akan mengupas secara tuntas, tentang; bagaimana bermain dengan apa itu PBN backlink! Walau…
Punya PC dengan spesifikasi yang kurang mumpuni? Jangan khawatir! Anda tetap bisa menikmati game dengan…